WNA yang Melecehkan Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka
jpnn.com - BANDUNG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.
Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena telah meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton yang mengaku sebagai seorang mualaf diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.
Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.
"Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf, dan dua hari lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasihat hukum. Kemudian, Konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan," kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5).
Budi menjelaskan dari peeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, polisi sudah melakukan penahanan terhadap WNA tersebut di Mapolrestabes Bandung.
“Pemeriksaan tetap berjalan. Saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” ujarnya.
Motif tersebut belum terungkap karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
WNA asal Australia ditetapkan sebagai tersangka karena telah meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat.
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Polisi Tegaskan Tak Ada Penutupan Flyover Saat Malam Tahun Baru di Bandung
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV