WNI Bobol Data Warga Amerika Serikat, FBI Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Federal Bureau of Investigation (FBI) berkeinginan menyelidiki kasus pencurian data pribadi warga negara Amerika Serikat. Pasalnya, ada temuan bahwa dua tersangka dalam kasus itu diperintah seseorang dari luar Indonesia.
Penangkapan yang dilakukan Polda Jatim terhadap dua tersangka pembuat website palsu serupa dengan milik pemerintah Amerika Serikat itu diapresiasi oleh FBI.
"Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS," ujar Legal attache FBI untuk Indonesia John Kim di Surabaya, Senin (19/4).
John Kim menyebut bahwa penangkapan ini menunjukkan kerja sama antar aparat Indonesia-Amerika Serikat berjalan sangat baik. Menurutnya, hal ini juga sebagai wujud kemitraan dan kolaborasi.
"Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan," kata dia.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan bahwa data hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus akan dibawa oleh FBI. Pihaknya sudah mengkomunikasikab terkait hal itu.
"Infonya data dari kami akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case dan penyidikan tersendiri," ujar dia.
Sebelumnya, dua pembuat website palsu, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo telah ditangkap. Pembongkaran kasus ini berkat kerja sama FBI melalui Hubinter Polri.
FBI berencana membuka kasus tentang pembobolan data pribadi warga negara Amerika Serikat
- Kuping Trump
- FBI: Senjata untuk Menembak Donald Trump Bukan Ilegal
- Menurut FBI, Inilah Profil Penembak Donald Trump
- FBI: Tersangka Penembak Donald Trump Berusia 20 Tahun
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- Seorang Perempuan di Amerika Serikat Berhasil Melarikan Diri Setelah Dikurung