WNI Di Dubai Wajib Bayar Asuransi

WNI Di Dubai Wajib Bayar Asuransi
Asuransi. Foto: Ilustrasi

Selain penahanan pemberian visa, Pemerintah Dubai juga telah menentukan denda sejumlah uang bagi mereka yang melanggar ketentuan ini. Pemerintah menetapkan denda minum sebesar AED 500,- (lebih kurang Rp 1,5 juta) dan maksimum AED 150.000,- (lebih kurang Rp. 450 juta). Sedangkan pelanggaran berulang dapat dikenakan denda maksimum AED 500.000 (lebih kurang Rp 1,5 milyar).

KBRI di Dubai sendiri telah memberikan himbauan melalui web resminya. Himbauan tersebut tertulis: "Sehubungan dengan ketentuan baru tersebut di atas, agar seluruh WN Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke PEA dihimbau untuk memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan". (mia)


PERSATUAN Emirat Arab (PEA) baru-baru ini telah menetapkan ketentuan baru, yaitu seluruh penduduk Dubai wajib memiliki asuransi kesehatan. Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News