WNI Di Dubai Wajib Bayar Asuransi
Jumat, 27 Desember 2013 – 05:52 WIB

Asuransi. Foto: Ilustrasi
Selain penahanan pemberian visa, Pemerintah Dubai juga telah menentukan denda sejumlah uang bagi mereka yang melanggar ketentuan ini. Pemerintah menetapkan denda minum sebesar AED 500,- (lebih kurang Rp 1,5 juta) dan maksimum AED 150.000,- (lebih kurang Rp. 450 juta). Sedangkan pelanggaran berulang dapat dikenakan denda maksimum AED 500.000 (lebih kurang Rp 1,5 milyar).
Baca Juga:
KBRI di Dubai sendiri telah memberikan himbauan melalui web resminya. Himbauan tersebut tertulis: "Sehubungan dengan ketentuan baru tersebut di atas, agar seluruh WN Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke PEA dihimbau untuk memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan". (mia)
PERSATUAN Emirat Arab (PEA) baru-baru ini telah menetapkan ketentuan baru, yaitu seluruh penduduk Dubai wajib memiliki asuransi kesehatan. Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza