WNI di Luar Negeri Diusulkan Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Rabu, 30 Januari 2019 – 17:34 WIB
Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu khawatir soal pemenuhan hak-hak para diaspora. Sebab, kalangan diaspora menuntut kewarganegaraan ganda lebih karena persoalan identitas diri.
“Aspek kewarganegaraan itu sangat terkait dengan rasa kebangsaan dan identitas seseorang. Tidak ada kaitannya dengan perlindungan sosial, mendapat pekerjaan, itu mungkin ada tapi itu di level bawahnya. Tapi utamanya adalah identitas," pungkas Haposan.(fri/jpnn)
Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang dalam proses pembahasan sebaiknya mengizinkan WNI di luar negeri memiliki kewarganegaraan ganda.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Mengapa Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tak di Indonesia?
- Indonesia Luncurkan Layanan Paspor Elektronik di Malaysia
- Pengumuman untuk Seluruh WNI: Jangan Bepergian ke Lebanon, Iran dan Israel