WNI di Luar Negeri Tak Terdokumentasi Rentan Dieksploitasi

WNI di Luar Negeri Tak Terdokumentasi Rentan Dieksploitasi
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

“Artinya ketika WNI melanggar hukum maka hukum setempat yang akan berlaku. Jadi mereka akan mendapat konsekuensi hukum,” lanjut dia.

Sementara itu, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, masalah WNI yang tak terdokumentasi di luar negeri semakin kompleks karena adanya indikasi banyak WNI yang bermasalah itu justru sengaja melanggar hukum karena ingin dideportasi.

Sumber tersebut menyebutkan ada WNI di Arab Saudi yang menjadi calo deportasi.

Modusnya, WNI tak terdokumentasi “diatur” agar tertangkap polisi imigrasi Saudi sehingga bisa masuk dalam daftar deportasi, dan dipulangkan dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah setempat.

Kasus tersebut sudah terjadi cukup lama di antara WNI di Arab Saudi. Sumber menyebutkan bahwa para WNI tanpa dokumen itu biasanya masuk dengan visa umroh.

“Mereka overstay, bekerja di sana, melaksanakan haji, lalu begitu selesai haji, mereka ingin pulang,” kata sumber tersebut.

Kementerian Luar Negeri RI telah menangani 17.977 kasus WNI di luar negeri dari 18.820 kasus yang masuk hingga pertengahan 2023. Kasus terbanyak adalah imigrasi dan evakuasi. (ant/dil/jpnn)

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan kasus pelanggaran keimigrasian WNI di luar negeri merupakan kasus yang paling banyak terjadi


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News