WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi

WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi
Seorang warga negara Indonesia membawa bekal makanan berisi ayam dan babi panggang ke Taiwan. (Supplied: Animal and Plant Health Inspection Agency)

Petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar NT$200.000, atau lebih dari Rp 99,8 juta kepada seorang pelaku perjalanan, karena mencoba membawa bekal makan yang mengandung daging babi.

Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan hal ini dilakukan seorang warganegara Indonesia yang tiba dari Hong Kong tanggal 30 April.

Pihaknya mengatakan seekor anjing yang bertugas di bandara Taiwan mengendus "kombinasi ayam panggang dan babi".

Dilaporkan orang tersebut tidak mampu membayar denda dan dideportasi.

Saat ini Taiwan memberlakukan denda sebesar NT$200.000 jika ada orang yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak 'African Swine Fever' (ASF) menyusul wabah di Tiongkok pada tahun 2018.

Denda dinaikkan menjadi NT$1 juta bagi pelaku yang melakukan pelanggaran kedua kalinya.

Penyakit yang sangat menular ini menyerang babi peliharaan dan babi liar, serta memiliki tingkat kematian sekitar 80 persen.

Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini.

Petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar NT$200 atau lebih dari Rp 99,8 juta kepada seorang pelaku perjalanan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News