WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi

WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi
Seorang warga negara Indonesia membawa bekal makanan berisi ayam dan babi panggang ke Taiwan. (Supplied: Animal and Plant Health Inspection Agency)

Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.

"Tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, tapi berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan," kata WOAH.

"Virus ini sangat resisten di lingkungan, artinya virus ini dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon."

Australia, yang sejauh ini masih bebas dari ASF, mengenakan denda hingga AU$6.260 bagi pelaku perjalanan yang dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.

Pada tahun 2022 lalu, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tak lapor membawa daging rendang.


Petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar NT$200 atau lebih dari Rp 99,8 juta kepada seorang pelaku perjalanan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News