WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pemerintah bergerak cepat memberi bantuan hukum terhadap WNI bernama Muhammad Said (26) yang disidang dan dijatuhi hukum oleh otoritas Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Dia mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Arab Saudi memberi segera memberi pendampingan hukum.
"Saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab segera mengambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
Sahroni menyayangkan kasus itu diputuskan dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak tanpa pemberitahuan kepada otoritas Indonesia di Arab Saudi.
"Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ucap legislator Partai NasDem itu.
Menurut dia, pendampingan hukum dari pemerintah terhadap WNI tersebut sangat penting. Terlebih kejelasan kasus ini masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.
"Kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya," kata Sahroni.
Dia mengingatkan negara jangan sampai tidak mengetahui ketika ada warganya yang membutuhkan bantuan di negeri orang.
Ahmad Sahroni minta pemerintah segera memberi bantuan hukum kepada WNI asal Sulsel yang dihukum atas tuduhan pelecehan seksual di Arab Saudi.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana