WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pemerintah bergerak cepat memberi bantuan hukum terhadap WNI bernama Muhammad Said (26) yang disidang dan dijatuhi hukum oleh otoritas Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Dia mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Arab Saudi memberi segera memberi pendampingan hukum.
"Saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab segera mengambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
Sahroni menyayangkan kasus itu diputuskan dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak tanpa pemberitahuan kepada otoritas Indonesia di Arab Saudi.
"Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ucap legislator Partai NasDem itu.
Menurut dia, pendampingan hukum dari pemerintah terhadap WNI tersebut sangat penting. Terlebih kejelasan kasus ini masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.
"Kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya," kata Sahroni.
Dia mengingatkan negara jangan sampai tidak mengetahui ketika ada warganya yang membutuhkan bantuan di negeri orang.
Ahmad Sahroni minta pemerintah segera memberi bantuan hukum kepada WNI asal Sulsel yang dihukum atas tuduhan pelecehan seksual di Arab Saudi.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli