WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum
"Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris," ujar Ahmad Sahroni.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah perempuan asal Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (fat/jpnn)
Ahmad Sahroni minta pemerintah segera memberi bantuan hukum kepada WNI asal Sulsel yang dihukum atas tuduhan pelecehan seksual di Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi