WNI Diminta Mengikuti Aturan Pemerintah Italia yang Memutuskan Lockdown
Wabah Virus Corona
jpnn.com, ROMA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma mengeluarkan imbauan bagi WNI di Italia untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
Itu disampaikan usai penandatanganan keputusan untuk memberlakukan "kontrol yang lebih ketat untuk seluruh Italia", atau lockdown (mengunci) negara tersebut terkait penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.
Menurut pernyataan tertulis KBRI Roma yang diterima di Jakarta, Rabu, Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte telah menandatangani keputusan untuk pemberlakuan ketentuan yang mengatur penghentian dan penundaan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di ruang publik, penghentian seluruh kegiatan kompetisi olahraga, penutupan museum, dan perpustakaan, dan lain sebagainya.
Pemerintah negara tersebut juga membatasi pergerakan masyarakat dengan hanya memperbolehkan perjalanan untuk keperluan bekerja dan kepentingan mendesak lain seperti untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan keperluan yang berkaitan dengan kesehatan.
Penutupan sekolah-seolah dan universitas juga diperpanjang hingga 3 April, dan layanan transportasi umum masih disediakan dengan volume yang disesuaikan. Semua penumpang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jarak aman antar penumpang yakni satu meter antara satu penumpang dengan yang lain.
"Terkait dengan (keputusan) ini, KBRI Roma telah mengeluarkan imbauan (No. S-045/PSB/III/2020, 10/03/2020) yang pada intinya mengimbau WNI untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Italia," demikian pernyataan KBRI Roma.
Sementara bagi WNI yang berada di Italia, diminta untuk tetap tenang, tingkatkan kewaspadaan, dan mengikuti ketentuan Pemerintah setempat.
KBRI Roma pun menghentikan layanan konsuler untuk sementara waktu bagi WN asing, sementara layanan paspor dan SPLP bagi WNI masih tetap dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu.
Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte telah menandatangani keputusan untuk pemberlakuan ketentuan yang mengatur penghentian dan penundaan kegiatan di negaranya setelah ada virus corona.
- Epidemi Virus Corona Pernah Terjadi di Zaman Purba, Baru Reda Setelah 20 Ribu Tahun
- Mengapa Melbourne Lebih Sering Mengalami Wabah COVID-19?
- Antisipasi Varian Baru Corona, LaNyalla Dukung Kebijakan Tutup Pintu Sementara
- Raja Ampat Berstatus Zona Kuning Covid-19
- Titik Pemeriksaan PSBB di Jakarta Dikeluhkan Warga
- Ini Empat Daerah di Kalteng yang Masih Zona Merah Covid-19