WNI Disandera Lagi, Politikus PDIP: Efek Uang Tebusan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris angkat suara terkait penyanderaan tujuh ABK TB Charles 001 oleh kelompok yang diduga Abu Sayyaf.
Sebab, beberapa waktu lalu ABK asal Indonesia juga menjadi korban Abu Sayyaf. "Kita prihatin ini terjadi lagi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/6).
Menurutnya, perlu ditinjau kembali penanganan terhadap WNI yang disandera sebelumnya. Khususnya, soal pembayaran uang tebusan untuk membebaskan para sandera dari tangan kelompok Abu Sayyaf.
"Soal pembayaran sandera ini, apakah kebijakan seperti ini perlu dievaluasi karena ini kembali terulang," saran Charles.
Politikus PDIP itu menilai, penyanderaan kembali WNI oleh kelompok Abu Sayyaf efek dari uang tebusan yang diberikan pada peristiwa serupa beberapa waktu lalu.
Apalagi, ia mendengar bahwa kali ini, kelompok militan itu meminta uang tebusan yang lebih beaar nominalnya. "Akhirnya jadi seperti ini. Jadi preseden buruk," imbuhnya.
Karena itu, ia berharap agar pemerintah segera mencari solusi permanen menangani kasus penyanderaan tanpa uang tebusan. Setidaknya, ia mendukung penuh adanya patroli tiga negara.
Yakni, Indonesia, Filipina, dan Malaysia untuk menghindari perompakan hingga penyanderaan di perairan wilayah Asia Tenggara. "Negara tidak boleh tunduk terhadap teroris, negara harus beri tekanan yang lebih kepada Filipina," tandas Charles. (dna/jpg)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris angkat suara terkait penyanderaan tujuh ABK TB Charles 001 oleh kelompok yang diduga Abu Sayyaf. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat