WNI Divonis Bersalah Mencuri 5 Ribu Masker di Hong Kong
Jumat, 21 Februari 2020 – 22:22 WIB
Sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong. (ant/dil/jpnn)
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Masriki didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- KJRI Hong Kong Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini
- Dua Bayi di Manado Sulut Positif Covid-19
- WNI Diminta Hati-Hati Menerima Tawaran Kerja di Hong Kong, Ini Bahayanya