WNI Eks ISIS Bakal Dipidanakan di Indonesia? Ini Kata Kepala BNPT
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menyebut pemerintah belum memastikan akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS di Timur Tengah.
Di sisi lain, Suhardi mengaku, BNPT selalu siap andai pemerintah memulangkan ratusan WNI eks ISIS.
Saat disinggung kemungkinan memidanakan WNI eks ISIS sepulangnya kembali ke Indonesia, Suhardi tidak mau menjawab dengan tegas. Dia mengaku tidak mau berandai-andai terhadap hal yang belum tentu dilakukan.
"Soal pemidanaan, itu kami tidak berandai-andai," kata Suhardi ditemui di kantor BNPT, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Suhardi hanya menjelaskan, BNPT pernah memiliki pengalaman memulangkan 18 WNI dari Suriah pada 2017. Ketika itu, 18 WNI dipulangkan setelah 18 bulan berada di Raqqa, Suriah.
"Pada tahun 2017, kami mengembalikan 18 dari Suriah, setelah 18 bulan di Suriah," ucap Suhardi.
Setibanya di Indonesia, kata Suhardi, pemerintah langsung memerkarakan beberapa WNI yang dipulangkan dari Suriah pada 2017 tersebut. Tercatat, dua WNI dijerat pidana pendanaan terorisme jaringan domestik yang terafiliasi dengan ISIS.
"Jadi, yang laki-laki langsung masuk dalam proses hukum, sekarang masih menjalani pidananya. Untuk yang lainnya, masih menjalani deradikalisasi. Termasuk salah satunya seorang anak yang cuma tahap pelatihan saja," timpal mantan Kabareskrim Polri itu. (mg10/jpnn)
BNPT pernah memiliki pengalaman memulangkan 18 WNI eks ISIS dari Suriah pada 2017.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT & PNM Kerja Sama Cegah Radikalisme lewat Pemberdayaan Ekonomi
- Muhammad al-Julani Jadi Sosok Penting Penggusur Bashar al-Assad, Inilah Profilnya
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan