WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum.
Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi figur untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.
Gulfino dalam gugatannya menginginkan UU Pemilu bisa mengatur batas tertinggi dan terendah dari seseorang menjadi capres atau cawapres.
Dia juga mempersoalkan penetapan 40 tahun sebagai batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres.
Gulfino mengusulkan batas terendah dan tertinggi seseorang bisa menjadi capres-cawapres di angka 21-65 tahun.
"Kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (20/9).
Gulfino kemudian membeberkan alasan mengusulkan batas usia terendah dan teratas dari seseorang bisa menjadi capres atau cawapres.
Dia mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Seorang WNI menggugat ketentuan di UU Pemilu dan menginginkan seseorang bisa menjadi capres sebanyak dua kali pemilu saja.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
- Di Tengah Gempuran Rusia, 75 WNI Masih Bertahan di Ukraina
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet