WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilihan Umum.
Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi figur untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun.
Gulfino dalam gugatannya menginginkan UU Pemilu bisa mengatur batas tertinggi dan terendah dari seseorang menjadi capres atau cawapres.
Dia juga mempersoalkan penetapan 40 tahun sebagai batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres.
Gulfino mengusulkan batas terendah dan tertinggi seseorang bisa menjadi capres-cawapres di angka 21-65 tahun.
"Kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (20/9).
Gulfino kemudian membeberkan alasan mengusulkan batas usia terendah dan teratas dari seseorang bisa menjadi capres atau cawapres.
Dia mengatakan Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Seorang WNI menggugat ketentuan di UU Pemilu dan menginginkan seseorang bisa menjadi capres sebanyak dua kali pemilu saja.
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024