WNI Gugat Pasal di UU Pemilu, Ingin Pencapresan Dibatasi Dua Kali

Menurutnya, usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun," ujar Gulfino.
Sementara itu, Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.
Dalam gugatannya, Gulfino menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail dengan memasukkan dalil seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.
Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.
"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.
Toh, kata Gulfino, presiden atau wapres RI saja dibatasi dua periode untuk menjabat. Posisi capres atau cawapres dengan begitu diberlakukan hal yang sama.
"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi," ungkapnya.
Seorang WNI menggugat ketentuan di UU Pemilu dan menginginkan seseorang bisa menjadi capres sebanyak dua kali pemilu saja.
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP