WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi bandar judi online (judol) di Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," kata Syahduddi seusai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judi online di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Dia menjelaskan identitas awal dari mereka teridentifikasi dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan WNI di Kamboja," katanya.
Sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.
Ia juga menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.
"Selama dua tahun dan enam bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman. Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi 'mobile banking'," katanya.
Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti sejumlah WNI menjadi bandar judi online (judol) di Kamboja.
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Ketua Fraksi PKS: Siapa pun yang Terlibat Judi Online Harus Ditindak Tegas
- Budi Arie Dituding Pro-Judi Online, Sekjen Projo: Tuduhan Jahat dan Keji