WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
Menurut dia, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi 'mobile banking', maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.
Serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti sejumlah WNI menjadi bandar judi online (judol) di Kamboja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu