WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
Menurut dia, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi 'mobile banking', maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 4 miliar.
Serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti sejumlah WNI menjadi bandar judi online (judol) di Kamboja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PERMISI Mendukung Kapolri untuk Memberantas Judi Online di Indonesia
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Instruksi Prabowo Sudah Jelas, Jenderal Listyo Harus Berantas Judi Online Sampai ke Akar
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Kapolri Sebut Penyidik Kepolisian Bisa Saja Memeriksa Budi Arie di Kasus Judi Online