WNI Kini Bisa Ajukan Visa ‘Multiple Entry’ 3 Tahun ke Australia
Kamis, 19 November 2015 – 19:46 WIB
![WNI Kini Bisa Ajukan Visa ‘Multiple Entry’ 3 Tahun ke Australia](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
WNI Kini Bisa Ajukan Visa ‘Multiple Entry’ 3 Tahun ke Australia
Selain itu, pada tahun 2017, Pemerintah Australia juga akan memperluas pengajuan permohonan visa online kepada warga Indonesia, membuat proses pengajuan visa Australia lebih sederhana bagi para wisatawan dan pebisnis dari negara tetangganya tersebut.
Pengajuan visa online akan menggunakan akses yang beroperasi 24 jam sehari non-stop, fasilitas pembayaran elektronik biaya visa dan kemudahan dalam memeriksa status pengajuan visa online.
Pada tahun 2014, sebanyak lebih dari 150.000 warga Indonesia berkunjung ke Australia. Jumlah ini meningkat 6% dibanding tahun sebelumnya. Para pengunjung Indonesia ini menghasilkan 600 juta dolar (atau setara Rp 6 triliun) bagi perekonomian Australia.
Pemerintah Australia akan memberlakukan peraturan visa baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke negeri kanguru. Selain itu, proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia
- Kalah Bikin Penasaran, Menang Tetap Merasa Kurang
- Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Melakukan Tindakan Asusila
- Indonesia Alami Salah Satu Serangan Siber Terbesar, Apa Artinya?
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Berduka Atas Kematian Pemain Badminton Zhang Zhijie
- Dunia Hari Ini: Wabah Batuk Rejan Masuk ke Australia, Terburuk Sejak 2016