WNI Pulang dari Suriah tak Bisa Langsung Dijerat
`

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan UU Antiterorisme yang baru juga tidak memberikan landasan hukum untuk melakukan hal tersebut.
“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5).
Menurut Syafii, WNI dari Suriah atau Irak misalnya bisa dilakukan assesment terlebih dahulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dia menjelaskan jika seseorang tersebut belum terpapar, maka mungkin bisa diikutsertakan dalam program kontra deradikalisasi.
Namun, kalau memang sudah terpapar, maka bisa diikutkan dalam program deradikalisasi.
Nah, kata Syafii, kalau memang terbukti telah melakukan kejahatan baru bisa dikenakan hukuman.
“Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM jika orang pulang dari sana yang kita tidak tahu lagi ngapain kemudian dianggap teroris. Ini kan sesuatu yang diinginkan oleh pihak luar agar kita melemahkan bangsa kita sendiri,” papar Syafii. (boy/jpnn)
Politikus Partai Gerindra menganggap dugaan WNI pulang Suriah berarti teroris adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar HAM.
Redaktur & Reporter : Boy
- Temui Ketua MPR RI, Pengurus YFAAHMI Sampaikan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo Subianto
- YPKMI Dukung Pengangkatan Kembali Prabowo Jadi Ketum Gerindra dan Penetapan Bakal Capres 2029
- Prabowo Kembali jadi Ketum Gerindra, Puan PDIP Bilang Begini, Silakan Disimak
- Luthfi Daftar Jadi Kader Gerindra Sebelum Pilkada 2024, Baru Dikasih KTA Sabtu Kemarin
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo