WNI Sukses di Mancanegara Sebaiknya Diikat dengan Kewarganegaraan Ganda

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung rencana pemerintah membuka peluang bagi warga negara Indonesia (WNI) mengantongi dwikewarganegaraan. Pertimbangannya, melalui cara itu maka pemerintah bisa mengikat WNI yang suksed di luar negeri atau yang dikenal dengan Diapora Indonesia.
"Ini (dwikewarganegaraan, red) menguntungkan untuk mengikat diaspora yang sukses. Seperti Arcandra Tahar (mantan menteri ESDM, red). Mungkin berikutnya researcher-researcher eks WNI handal yang bekerja di Eropa dan negara maju lainnya," kata Bobby di DPR, Senin (29/8).
Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini negara-negara di dunia terlibat dalam peperangan memperebutkan sumber daya manusia yang unggul di bidang informasi teknologi (IT), industri ekstraktif dan manufaktur. Karenanya, Indonesia justru merugi apabila tidak bisa memanfaatkan diaspora andal untuk ikut berperan dalam pembangunan nasional. "Rugi, bila negara tidak bisa memanfaatkan hal ini," ulasnya.
Soal adanya kekhawatiran terhadap WNI yang menganut dwikewarganegaraan, Bobby setuju bila pemerintah membuat batasan dan pengaturan yang ketat dan selektif. Artinya, tidak semuanya bisa memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.
"Dwikewarganegaraan bisa melindungi bila WNI yang sudah lepas statusnya, karena perkawinan dengan WNA ternyata bercerai, atau kehilangan hak waris. Tentu harus ada aturan yang menolak, naturalisasi bila WNA mau jadi WNI, yang nggak jelas manfaatnya," tambah Bobby.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung rencana pemerintah membuka peluang bagi warga negara Indonesia (WNI) mengantongi dwikewarganegaraan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih