WNI Terancam Hukuman Gantung, Ini Langkah Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah Indonesia memastikan tetap memberi pendampingan hukum terhadap WNI, Rita Krisdianti yang terancam hukuman gantung di Malaysia. Menurut Menlu Retno LP. Marsudi, pemerintah Indonesia juga akan melakukan banding dan menempuh upaya hukum terhadap ancaman hukuman untuk Rita itu.
"Sebelumnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa pendampingan hukum selalu akan dilakukan dan kita juga akan melakukan banding," ujar Retno, kemarin.
Terkait dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di Penang, Malaysia. Meski begitu, Retno memastikan akan tetap menghormati hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita bisa dipenuhi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, Senin 30 Mei 2016. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital