WNI Terpidana Mati di Tiongkok Dapat Keringanan Hukuman

WNI Terpidana Mati di Tiongkok Dapat Keringanan Hukuman
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, dari 267 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri, 17 orang di antaranya telah divonis tetap. Baik itu di Malaysia, negara-negara Timur Tengah, maupun di Tiongkok.

“Kebanyakan yang kena hukuman mati itu di Malaysia. Tahun 2010 Migrant Care, Kontras dan anggota DPR datang ke Malaysia, untuk moratorium hukuman mati. Dan mereka setuju ada moratorium hukuman mati pada WNI,” katanya, Senin (19/1).

Namun kebijakan Pemerintah Malaysia tidak diikuti oleh pemerintah Indonesia. Bahkan dari enam terpidana mati yang dieksekusi Minggu (18/1) kemarin, lima di antaranya berkewarganegaraan asing. Hanya seorang berkewarganegaraan Indonesia.

“Pemerintah perlu mengetahui, kita juga punya 7 orang WNI yang kena hukuman mati di Tiongkok, di mana ternyata dalam proses persidangan mereka hanya kurir. WNI mendapat perlindungan karena punya informasi membongkar jaringan narkotika,” ujarnya.

Hal-hal seperti ini, kata Wahyu, harusnya menjadi pertimbangan Presiden sebelum menolak grasi terpidana mati dan kemudian hanya dalam beberapa hari kemudian mengeksekusinya. Terbuka peluang, para terpidana sebenarnya merupakan kurir. Apalagi para terpidana juga dapat dimanfaatkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di Indonesia.

“Di Filipina, TKI kita dijatuhi hukuman maksimal, karena negara tersebut tidak menerapkan hukuman mati. Jadi sama seperti Haris Azhar (Koordinator Kontras) saya berpendapat kurir itu bisa punya info mendalam. Karena itu dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal. Apalagi hukuman mati itu isu universal, lintas batas negara,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, dari 267 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News