WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia
Kepolisian negara bagian New South Wales telah mengonfirmasi penangkapan Prima Putri Ratnasari dengan lima tuduhan "memperoleh keuntungan finansial secara tidak jujur, dll. melalui penipuan".
Nama Prima Putri Ratnasari atau yang juga dikenal dengan nama Putry Thornhill pertama kali mencuat sekitar empat tahun yang lalu.
Namanya beredar di sejumlah Facebook group, yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari Putry, atau mewakili beberapa pihak dengan keluhan yang sama: ditipu dengan kedok tas mewah.
Kebanyakan yang merasa tertipu oleh perempuan, yang saat itu berdomisili di negara bagian New South Wales, adalah warga Indonesia di Australia.
Mereka mengatakan sudah membuat laporan kepada polisi, tapi karena Putry telanjur pulang ke Indonesia, polisi Australia mengatakan "orang yang dicari akan ditangkap jika ia kembali ke Australia", seperti terungkap dari dokumen yang diperoleh dan dibaca oleh ABC.
Empat tahun berlalu, nama Putry mencuat lagi ketika ia terbang kembali ke Australia.
Ia kembali dituduh melakukan penipuan oleh sejumlah orang, tapi kali ini kedoknya berbeda yakni tawaran investasi vila di Bali.
Ada setidaknya empat orang yang mengaku kepada ABC menjadi korban penipuan Putry yang menawarkan mereka berinvestasi dengan model bagi hasil.
Putry Thornhill atau Prima Putri Ratnasari, telah ditangkap dan dihukum di Australia dengan tuduhan penipuan
- Dunia Hari Ini: Belgia Memberikan Perlindungan Hak Bagi Pekerja Seks
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Tuduh Negaranya Ingin Bersihkan Etnis Palestina
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons