WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia

Kepolisian negara bagian New South Wales telah mengonfirmasi penangkapan Prima Putri Ratnasari dengan lima tuduhan "memperoleh keuntungan finansial secara tidak jujur, dll. melalui penipuan".
Nama Prima Putri Ratnasari atau yang juga dikenal dengan nama Putry Thornhill pertama kali mencuat sekitar empat tahun yang lalu.
Namanya beredar di sejumlah Facebook group, yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari Putry, atau mewakili beberapa pihak dengan keluhan yang sama: ditipu dengan kedok tas mewah.
Kebanyakan yang merasa tertipu oleh perempuan, yang saat itu berdomisili di negara bagian New South Wales, adalah warga Indonesia di Australia.
Mereka mengatakan sudah membuat laporan kepada polisi, tapi karena Putry telanjur pulang ke Indonesia, polisi Australia mengatakan "orang yang dicari akan ditangkap jika ia kembali ke Australia", seperti terungkap dari dokumen yang diperoleh dan dibaca oleh ABC.
Empat tahun berlalu, nama Putry mencuat lagi ketika ia terbang kembali ke Australia.
Ia kembali dituduh melakukan penipuan oleh sejumlah orang, tapi kali ini kedoknya berbeda yakni tawaran investasi vila di Bali.
Ada setidaknya empat orang yang mengaku kepada ABC menjadi korban penipuan Putry yang menawarkan mereka berinvestasi dengan model bagi hasil.
Putry Thornhill atau Prima Putri Ratnasari, telah ditangkap dan dihukum di Australia dengan tuduhan penipuan
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan