WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia
Dua diantaranya berkebangsaan Australia, satu warga Amerika Serikat, dan satu lagi orang Kanada.
Setelah mereka menyerahkan sejumlah uang, yang jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp1,2 miliar (AU$120,000), villa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara keuntungannya pun tak ada.
Mencium gelagat tak beres, keempatnya meminta uang mereka dikembalikan. Tapi mereka lebih sering menerima penjelasan alasan Putry belum bisa mengembalikannya, dibanding transferan dana.
Merasa terus dijanjikan tanpa kepastian, mereka sudah melaporkan Putry ke sejumlah lembaga, mulai ke Scamwatch, polisi wilayah, polisi federal, bahkan sampai ke Kepolisian Daerah Bali, tempat domisili terakhir Putry.
Ditangkap setelah empat tahun
Kepastian penangkapan Putri Prima Ratnasari atau Putry Thornhill didapatkan oleh ABC dari kepolisian New South Wales.
Pada hari Senin, 29 Juli 2024, polisi menangkap seorang perempuan berusia 29 tahun di Gateway Boulevard di Morisset.
Ia dibawa ke Kantor Polisi Newcastle di mana ia didakwa dengan lima tuduhan memperoleh keuntungan finansial secara tidak jujur, dll. melalui penipuan.
Ia diberikan jaminan bersyarat yang ketat untuk hadir di Pengadilan Lokal Newcastle pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Putry Thornhill atau Prima Putri Ratnasari, telah ditangkap dan dihukum di Australia dengan tuduhan penipuan
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas
- Di Balik Gelombang Pembangunan Masif di Bali
- Dunia Hari Ini: Lagi-Lagi Donald Trump Jadi Sasaran Percobaan Pembunuhan?
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Sepatu Buatan Indonesia Incar Peluang di Pameran Perlengkapan Militer di Australia