WNI Tersangka Penipuan Ditangkap dan Diadili di Australia
Dua diantaranya berkebangsaan Australia, satu warga Amerika Serikat, dan satu lagi orang Kanada.
Setelah mereka menyerahkan sejumlah uang, yang jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp1,2 miliar (AU$120,000), villa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara keuntungannya pun tak ada.
Mencium gelagat tak beres, keempatnya meminta uang mereka dikembalikan. Tapi mereka lebih sering menerima penjelasan alasan Putry belum bisa mengembalikannya, dibanding transferan dana.
Merasa terus dijanjikan tanpa kepastian, mereka sudah melaporkan Putry ke sejumlah lembaga, mulai ke Scamwatch, polisi wilayah, polisi federal, bahkan sampai ke Kepolisian Daerah Bali, tempat domisili terakhir Putry.
Ditangkap setelah empat tahun
Kepastian penangkapan Putri Prima Ratnasari atau Putry Thornhill didapatkan oleh ABC dari kepolisian New South Wales.
Pada hari Senin, 29 Juli 2024, polisi menangkap seorang perempuan berusia 29 tahun di Gateway Boulevard di Morisset.
Ia dibawa ke Kantor Polisi Newcastle di mana ia didakwa dengan lima tuduhan memperoleh keuntungan finansial secara tidak jujur, dll. melalui penipuan.
Ia diberikan jaminan bersyarat yang ketat untuk hadir di Pengadilan Lokal Newcastle pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.
Putry Thornhill atau Prima Putri Ratnasari, telah ditangkap dan dihukum di Australia dengan tuduhan penipuan
- Dunia Hari Ini: Belgia Memberikan Perlindungan Hak Bagi Pekerja Seks
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Tuduh Negaranya Ingin Bersihkan Etnis Palestina
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons