WNI Tiba-tiba Disidang dan Dihukum Tanpa Pemberitahuan, Pemerintah Protes ke Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi.
Hal ini menyusul langkah Kementerian Luar Negeri RI yang menyiapkan upaya hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya disimpulkan terdapat pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1).
KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan.
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Resmi, Arab Saudi Tuan Rumah Piala Dunia 2034
- BAZNAS Distribusikan 6.298 Paket Daging Dam untuk WNI di Arab Saudi
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
- Di Tengah Gempuran Rusia, 75 WNI Masih Bertahan di Ukraina
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik