WNI yang Dideportasi dari Turki Diperiksa Layaknya Terduga Teroris
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 12 dari 16 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Turki akan segera dideportasi ke tanah air dalam beberapa hari ke depan.
Empat orang lainnya akan menyusul karena satu di antara mereka ada yang tengah mengandung. Polri pun siap melakukan pemeriksaan untuk mereka yang sudah dideportasi nanti.
"Kita siapkan handling over untuk pemeriksaan," tegas Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin (23/3).
Sebelumnya, 16 WNI ditangkap di perbatasan Suriah dan Turki pada 29 Januari lalu. Tepatnya di Kota Gizantep, 60 kilometer dari perbatasan Turki dengan Syria. Mereka terdiri dari satu pria, empat wanita, tiga anak perempuan dan delapan anak laki-laki.
Badrodin tak menampik bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan layaknya polisi memerika terduga teroris yang membutuhkan 7 x 24 jam untuk penentuan status. "Iya, seperti itu," tegasnya.
Badrodin mengatakan, kalau memang tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan maka mereka akan dikembalikan kepada keluarganya.
"Masalahnya kalau memang benar aset mereka sudah dijual, kami cari keluarganya," ungkap jenderal bintang tiga ini.
Karenanya, Polri akan bekerjasama dengan pemerintah daerah asal wilayah mereka masing-masing. "Supaya bisa mencarikan jalan keluar," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 12 dari 16 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan di Turki akan segera dideportasi ke tanah air dalam beberapa hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra