WNI yang Sempat Disandera Agen Judi Online di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air
jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching bekerja sama dengan Kepolisian Sarawak, Malaysia, menyelamatkan WNI bernama Ha (16).
Warga asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu sebelumnya disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno menjelaskan pihaknya pada akhir Mei 2021 lalu, mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Ha.
"Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, dan (majikannya) meminta tebusan Rp 20 juta untuk membebaskan Ha," kata Yonny saat dihubungi di Kuching, Rabu (16/6).
Dia menegaskan tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat menindaklanjuti laporan itu.
Kepolisian setempat pun ikut mendampingi proses pembebasan korban.
"Dari usaha itu, pada tanggal 1 Juni 2021 Ha warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.
Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, Ha diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.
Ha akhirnya dipulangkan KJRI Kuching bersama Kepolisian Sarawak, Malaysia, setelah sebelumnya disandera majikannya yang merupakan agen judi online di Malaysia.
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru