WNI yang Sempat Disandera Agen Judi Online di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air

jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching bekerja sama dengan Kepolisian Sarawak, Malaysia, menyelamatkan WNI bernama Ha (16).
Warga asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu sebelumnya disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno menjelaskan pihaknya pada akhir Mei 2021 lalu, mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Ha.
"Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, dan (majikannya) meminta tebusan Rp 20 juta untuk membebaskan Ha," kata Yonny saat dihubungi di Kuching, Rabu (16/6).
Dia menegaskan tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat menindaklanjuti laporan itu.
Kepolisian setempat pun ikut mendampingi proses pembebasan korban.
"Dari usaha itu, pada tanggal 1 Juni 2021 Ha warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.
Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, Ha diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.
Ha akhirnya dipulangkan KJRI Kuching bersama Kepolisian Sarawak, Malaysia, setelah sebelumnya disandera majikannya yang merupakan agen judi online di Malaysia.
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh