Wolak-walike Zaman Manajer Nekat Merampok Minimarket
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 01:56 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan aksi kejahatan karena gaya hidupnya. Penghasilan lebih dari Rp 6 juta sebulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku. ''Sebenarnya penghasilannya sudah cukup. Tetapi, pelaku mengaku suka bermewah-mewahan,'' ungkap Basuki yang didampingi Kasubaghumas Polres Madiun AKP Suprapto.
Selain menahan tersangka, polisi menyita uang tunai rampokan Rp 30,622 juta, sebuah motor, pistol mainan, kain lap penutup pistol, masker, dan helm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. ''Semua barang bukti sudah kami amankan,'' terangnya. (pra/sat/c4/dwi)
MADIUN - Gara-gara terbelit utang, Cornelius Prasetya Rona Kristian, manajer sebuah diler dan produk provider, akhirnya gelap mata. Pria 31 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan