Wolak-walike Zaman Manajer Nekat Merampok Minimarket
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 01:56 WIB

Ilustrasi.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan aksi kejahatan karena gaya hidupnya. Penghasilan lebih dari Rp 6 juta sebulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku. ''Sebenarnya penghasilannya sudah cukup. Tetapi, pelaku mengaku suka bermewah-mewahan,'' ungkap Basuki yang didampingi Kasubaghumas Polres Madiun AKP Suprapto.
Selain menahan tersangka, polisi menyita uang tunai rampokan Rp 30,622 juta, sebuah motor, pistol mainan, kain lap penutup pistol, masker, dan helm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. ''Semua barang bukti sudah kami amankan,'' terangnya. (pra/sat/c4/dwi)
MADIUN - Gara-gara terbelit utang, Cornelius Prasetya Rona Kristian, manajer sebuah diler dan produk provider, akhirnya gelap mata. Pria 31 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka