WON: Nudirman Datang ke Fraksi Minta Saya Mundur
Minggu, 18 Desember 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati (WON) merasa banyak kejanggalan yang dialaminya sebelum ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun anggaran 2011. Ia meyakini kejanggalan itu berhubungan erat dengan kepanikan yang dialami pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan DPR usai memaparkan permainan anggaran yang terjadi di DPR di acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta. "Sejauh ini, tidak memenuhi unsur-unsur yang berlaku, karena hanya sebuah catatan notes yang ditulis tangan yang bersangkutan (Haris dan Bahar). Ini yang dijadikan bukti bahwa saya menerima gratifikasi. Haris dan Bahar bukan pejabat daerah, saya hanya tahu staf yang berkelairan di DPR tapi begitu mudah diterima dengan empat pimpinan Banggar, melaporkan Wa Ode Nurhayati," katanya.
"Tiba-tiba ada kepanikan luar biasa setelah saya menyampaikan DPPID," kata WON dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (17/12). Turut pula dalam diskusi itu, La Ode Ida (wakil ketua DPD), Burhanuddin Muhtadi (pengamat politik) dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM).
Baca Juga:
WON mengatakan sejauh ini status tersangka yang diterimanya tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku. Pasalnya, hanya bermodalkan secarik kertas yang ditandatangani Haris Surahman dan Bahar, lantas itu dijadikan bukti telah menerima gratifikasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati (WON) merasa banyak kejanggalan yang dialaminya sebelum ditetapkan tersangka
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat