Wonosobo Berlakukan Jam Malam

Wonosobo Berlakukan Jam Malam
Ilustrasi Corona Covid-19. Foto: pixabay

jpnn.com, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerbitkan dua aturan baru sekaligus.

Dua aturan itu terkait pemberlakuan jam malam dan manajemen lalu lintas di sejumlah pusat keramaian untuk merespon terjadinya ekskalasi masif positif COVID-19 yang telah mencapai 64 kasus.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo di Wonosobo, Jumat, menjelaskan terbitnya dua surat edaran (SE) tersebut sebagai upaya menekan laju penularan virus corona di Kabupaten Wonosobo.

"SE pertama nomor 443.2/093 tentang pemberlakuan jam malam masyarakat Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Wonosobo mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari dan SE nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada area pusat Perbelanjaan Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idul Fitri 1441 H," kata Andang, Jumat (15/5).

Terkait pemberlakuan jam malam, dia menyebutkan pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, yaitu hanya sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya.

"Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan COVID-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat hingga pedagang pasar pagi," katanya.

Jam operasional pasar pagi seperti di Kertek dan Siwuran Garung, Sekda meminta agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan.

Kemudian toko-toko modern dan pusat perbelanjaan agar jam operasional dibatasi maksimal pada pukul 20.00 WIB pada setiap harinya, termasuk para pedagang kaki lima dan restoran.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerbitkan dua aturan baru sekaligus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News