World Congress for Medical Law Resmi Ditutup, Rekomendasikan Peningkatan Layanan Kesehatan
Selain itu juga, kata Nasser, kongres menekankan dan memberikan perhatian tentang proses hukum pada pelanggaran dalam prosedur dan kompetensi pelayanan kesehatan.
“Kongres juga minta agar para dosen, guru besar, dan pemerhati Hukum Kesehatan untuk memberikan banyak perhatian pada media setempat tentang salah pengertian mengenai pidana kesehatan,” kata dia.
Lanjut Nasser menerangkam bahwa komgres turut mempersoalkan penggunaan istilah malpraktek yang tidak tepat atau digunakan secara serampangan hanya didasarkan atas asumsi atau tuduhan tanpa adanya bukti.
“Semua hasil kongres ini akan diserahkan kepada pemerintah negara masing-masing sebagai rekomendasi dunia untuk perbaikan penanganan kasus hukum kesehatan/kedokteran,” kata Nasser.
Sementara itu International Society of Medical Crime Law menyatakan secara tegas imbauan untuk para penegak hukum di seluruh dunia untuk tidak menggunakan instrumen hukum umum untuk menjerat pelaku dugaan tindak pidana medik (medical crime ) kecuali punya alat bukti adanya niat atau unsur kesengajaan. (cuy/jpnn)
Kegiatan World Congress for Medical Law yang dihadiri oleh para ahli, guru besar dan peminat hukum kesehatan sedunia telah digelar di Indonesia dan ditutup.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gelar Kongres, Suku Sama-Bajau Menyatu demi Masa Depan & Raih Ketahanan Pangan dari Lautan
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- Ulang Tahun Spesial, Diesel One Solidarity Gelar Aksi Sosial untuk Masyarakat
- Brawijaya Hospital Taman Mini Akan Menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Modern
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang