World Congress for Medical Law Resmi Ditutup, Rekomendasikan Peningkatan Layanan Kesehatan

Selain itu juga, kata Nasser, kongres menekankan dan memberikan perhatian tentang proses hukum pada pelanggaran dalam prosedur dan kompetensi pelayanan kesehatan.
“Kongres juga minta agar para dosen, guru besar, dan pemerhati Hukum Kesehatan untuk memberikan banyak perhatian pada media setempat tentang salah pengertian mengenai pidana kesehatan,” kata dia.
Lanjut Nasser menerangkam bahwa komgres turut mempersoalkan penggunaan istilah malpraktek yang tidak tepat atau digunakan secara serampangan hanya didasarkan atas asumsi atau tuduhan tanpa adanya bukti.
“Semua hasil kongres ini akan diserahkan kepada pemerintah negara masing-masing sebagai rekomendasi dunia untuk perbaikan penanganan kasus hukum kesehatan/kedokteran,” kata Nasser.
Sementara itu International Society of Medical Crime Law menyatakan secara tegas imbauan untuk para penegak hukum di seluruh dunia untuk tidak menggunakan instrumen hukum umum untuk menjerat pelaku dugaan tindak pidana medik (medical crime ) kecuali punya alat bukti adanya niat atau unsur kesengajaan. (cuy/jpnn)
Kegiatan World Congress for Medical Law yang dihadiri oleh para ahli, guru besar dan peminat hukum kesehatan sedunia telah digelar di Indonesia dan ditutup.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pelayanan Kesehatan di Semarang Tetap Berjalan Selama Lebaran, Ambulans Gratis Disiagakan 24 Jam
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Waka MPR Ibas Komitmen Kawal Program Cek Kesehatan Gratis Merata di Seluruh Indonesia
- Evie Yulin Bakal Menjadi Ketua IPMG Mulai April Ini
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk