Wouw! Sumber Pendapatan PNS Bakal Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan.
Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.
Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Beda Tipis Jumlah Guru PNS dan PPPK, Honorer Tinggal Sedikit