Wouw! Tiga Hakim Perkara Ahok Langsung Promosi Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka adalah Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, dan dua Hakim Anggota masing-masing Jupriyadi dan Abdul Rosyad.
Dwiyarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Sementara Jupriayadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara didapuk menjadi Ketua PN Bandung.
Sedangkan Abdul Rosyad selaku Hakim PN Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palu.
"Iya benar, saya dengar begitu," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (11/5).
Promosi ini, kata dia, ditetapkan oleh sejumlah pimpinan MA antara lain Ketua MA Hatta Ali, Dirjen Badan Pengadilan Umum Herry Swantoro, Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN Mulyono, dan Dirjen Badan Pengadilan Agama Abdul Manaf.
"Kemarin mereka sampai malam menggelar TPM yang istilahnya itu Tim Promosi dan Mutasi hakim," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Mau Berubah?
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim