Wouw! Tiga Hakim Perkara Ahok Langsung Promosi Jabatan
Kamis, 11 Mei 2017 – 14:49 WIB
Suyadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan sehingga ketiga hakim tersebut dipromosikan. Namun umumnya, promosi atau mutasi untuk mengisi kekosongan pada jabatan pengadilan. Kemudian, aspek prestasi hakim jadi acuan dalam promosi tersebut.
Baca Juga:
"Misalnya ketua itu pensiun atau dipindahkan ke tempat lain, ada yang kosong. Siapa yang pantas itu, ya melalui TPM itu. Kemudian, memang dia sudah waktunya. Kan bertugas di suatu tempat itu tiga sampai lima tahun. Nah kalau misalnya sudah waktunya pindah masuk ke dalam TPM itu," kata dia. (Mg4/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Mau Berubah?
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial