Wouw...MKD Bela Novanto-Fadli Zon, Hanya Segini Catatannya

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua pimpinan DPR, Setya Novanto (Ketua) dan Fadli Zon (Wakil Ketua) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat bertemu kandidat Capres Amerika Serikat, Donald Trump. Apa sanksinya?
“MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depannya dalam menjalankan tugas. Silakan dibaca tapi redaksinya gitu. Saya sebagai Ketua MKD tak diberikan hak untuk beri komentar dan interpretasi,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).
Keputusan itu diambil MKD dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Surahman. Pleno itu memutuskan 5 perkara terkait anggota dan pimpinan Dewan, termasuk Fahri Hamzah mengenai pernyataannya dalam sebuah Talkshow, yang menyebut anggota DPR 'bloon'.
Surahman mengatakan pleno tersebut berlangsung dinamis tapi cukup alot, hingga bisa diambil sebuah keputusan mengenai sanksi teguran tersebut.
Surahman mengatakan bahwa Novanto dan Fadli ke AS dalam rangka menjalankan tugas, sekaligus mengemban tugas diplomasi, sehingga pertemuan dengan Donald Trump tidak ada salahnya.
Nah, sanksi teguran diberikan karena dalam rangka tugas itu, ada hal-hal yang menurut masyarakat tidak pas.
“Tentu ada hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang arif. Jadi di poin itu apapun yang dipandang kurang arif sehingga perlu hati-hati, karena membawa nama baik Indonesia," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua pimpinan DPR, Setya Novanto (Ketua) dan Fadli Zon (Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran