Wow! 1.000 Napi Bisa Bebas Lebih Cepat
jpnn.com, SURABAYA - Pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dari Kemenkum HAM bakal membawa angin segar bagi para narapidana.
Seribu narapidana di Jawa Timur berpotensi lebih cepat menghirup udara bebas jika usul tersebut disetujui Presiden Joko Widodo.
Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menyatakan, revisi PP 99/2012 akan sangat membantu, terutama dalam mengatasi masalah overkapasitas lapas dan rutan.
"Seribu narapidana berpotensi mendapatkan pembebasan bersyarat atau remisi," ujarnya.
Para napi, terutama kasus narkotika, selama ini sulit memperoleh remisi karena peraturan yang cukup ketat.
Memang, dalam pasal 34 A PP 99/2012 disebutkan bahwa pemberian remisi bagi napi narkotika disertai dengan syarat harus mau menjadi justice collaborator (JC).
Aturan tersebut berlaku bagi napi narkotika yang mendapat pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Menurut beberapa ahli, syarat itu (JC, Red) telah bertentangan dengan konsep pemasyarakatan," lanjut pria kelahiran Bangka tersebut.
Pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dari Kemenkum HAM bakal membawa angin segar bagi para narapidana.
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya