Wow! 1.000 Napi Bisa Bebas Lebih Cepat

Karena itu, Harun sepakat harus ada revisi peraturan yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Yakni, dengan mengubah kriteria siapa yang harus menjadi JC.
Misalnya, narapidana yang menerima vonis di atas sepuluh tahun baru dikenai syarat tersebut atau narapidana setingkat bandar.
Harun menjelaskan, sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem restorative justice.
Meninggalkan sistem hukum yang berorientasi pada pemenjaraan. Selama ini, lanjut dia, ada lebih dari 150 UU penegakan hukum.
Lebih dari dua pertiganya bermuara pada hukuman pemenjaraan. "Itu harus dikurangi. Kalau tidak, masalah overload sulit diatasi," terangnya.
Mantan Kadivpas Kalsel tersebut mencontohkan sistem hukum di beberapa negara maju yang mulai meninggalkan hukuman penjara.
Sebagai gantinya, ada hukuman sosial seperti kerja sosial dan menjadi relawan.
Pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dari Kemenkum HAM bakal membawa angin segar bagi para narapidana.
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar