Wow! 1.100 Perusahaan Ditutup Sejak PPKM, Ini Sebabnya...
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat melanggar protokol kesehatan dan adanya klaster penularan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," katanya, di Jakarta, Kamis (11/2).
Andri merinci sebagian besar perusahaan yang ditutup karena sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlahnya ada 1.088 perusahaan sedangkan sisanya melanggar protokol kesehatan.
"Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.
Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
Pada PPKM pertama, seharusnya hanya 25 persen dari kapasitas tampung tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya.
"Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan," katanya.
Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat melanggar protokol kesehatan dan adanya klaster penularan Covid-19.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia
- Kepuasan Publik kepada Jokowi Januari 2023, Sebegini Angkanya
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Kunjungi Mal Grand Indonesia, Jokowi Beli 2 Barang
- Mendadak, Jokowi Datangi Mal Jakarta Ini Malam-malam, Ada Apa?