Wow! 1.100 Perusahaan Ditutup Sejak PPKM, Ini Sebabnya...
Kamis, 11 Februari 2021 – 15:19 WIB
Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
"Sekarang ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Semula tutup pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," katanya.
Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat melanggar protokol kesehatan dan adanya klaster penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia
- Kepuasan Publik kepada Jokowi Januari 2023, Sebegini Angkanya
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Kunjungi Mal Grand Indonesia, Jokowi Beli 2 Barang
- Mendadak, Jokowi Datangi Mal Jakarta Ini Malam-malam, Ada Apa?