Wow... 6236 WNA Dideportasi

Wow... 6236 WNA Dideportasi
dok.jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pelanggaran imigrasi masih marak terjadi di wilayah Indonesia. Terbukti, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mendeportasi enam ribu warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan imigrasi.

Jumlahnya masih mungkin bertambah di akhir tahun karena itu hanya hitungan pada semester pertama 2015.

"Hasil rekapitulasi kegiatan terhadap orang asing yang kita temukan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan telah dideportasi jumlahnya 6236 sampai bulan Juni 2015," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/8).

Ronny menjabarkan, dari jumlah WNA yang dideportasi paling banyak dari Bangladesh dengan jumlah 1072 orang. Kemudian disusul Myanmar (756), Tiongkok (604), Thailand (180), Vietnam (159), Malaysia (125), Kamboja (96). Sedangkan 3244 WNA sisanya berasal dari negara-negara lain.

Eks Kapolda Bali itu menjelaskan, mereka yang dideportasi di antaranya adalah WNA yang kedapatan tidak membawa paspor atau izin tinggalnya sudah habis. Tapi kasus yang paling banyak ditemukan adalah WNA melakukan kegiatan bisnis tanpa izin.

"Jadi biasanya mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi ternyata mereka melakukan kegiatan lain seperti membuka usaha. Ini yang merugikan kita, karena tidak dapat devisanya," paparnya.

Meski banyak terjadi pelanggaran, Ronny tidak merasa jajarannya yang bertugas di pintu-pintu masuk Indonesia kebobolan. Dia berkilah bahwa para WNA yang dideportasi itu semuanya masuk ke Indonesia melalui jalur yang sah.

"Dari enam ribuan itu mereka menggunakan surat perjalanan yang sah. Paspor, visa sah, melalui pintu-pintu imigrasi yang resmi. Tapi setelah mereka di Indonesia melakukan kegiatan usaha tanpa izin," pungkas mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pelanggaran imigrasi masih marak terjadi di wilayah Indonesia. Terbukti, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mendeportasi enam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News