Wow! 87 Jabatan Eselon Bakal Dihilangkan
Karenanya, apapun alasan yang disampaikan Pemerintah Pusat terkait itu, dirinya tetap bertahan untuk mempertahankan Dishut sebagai instansi yang berdiri sendiri
“Yang perlu diketahui Pemerintah Pusat, bahwa keberadaan Dinas Perkebunan di Kutim ini memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap permasalahan perkebunan di Kutim. Makanya, apapun alasannya, saya akan tetap mempertahankannya,” tegas Ismunandar.
Bupati menambahkan, untuk 87 pejabat esselon yang bakal non job, merupakan konsekuensi dari penerapan PP 18 Tahun 2016.
Kendati begitu, akan ada sejumlah SKPD bentukan baru yang merupakan pecahan dari rumpun sebagaimana diatur dalam PP1 tersebut.
“Makanya, kami akan sesuaikan ulang jabatan yang ada dengan kompetensi para pejabat. Setelah itu, mereka akan kita tempatkan di beberapa instansi yang akan dibentuk nantinya,” tandasnya. (drh/sam/jpnn)
SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bakal merasakan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas