Wow, ada 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Wow, ada 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Ilustrasi. Foto Gedung Kementerian BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlihatkan, dari 541 jabatan komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) ada sekitar 222 jabatan komisaris yang dirangkap pelaksana pelayanan publik.

Menurut Ketua ORI Amzulin Rifai, kondisi ini harus segera ditangani. Karena Pasal 17 (a) UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

"Saya kira pemerintah harus tegas dalam hal ini, karena rangkap jabatan oleh pelaksana pelayanan publik menghambat upaya negara menghadirkan pelayanan publik secara prima," ujar Amzulin pada diskusi yang digelar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Selain dalam UU Pelayanan Publik, larangan menurut Amzulin, juga diatur pada UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pada Pasal 33 (a) disebutkan, komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milih swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

"Saya kira kondisi ini perlu ditangani dengan baik, jangan kontrol melalui para profesional di bidangnya dijadikan alasan untuk mengisi jabatan komisaris," ucapnya.

Amzulin menyarankan, jika peraturan perundang-undangan tidak bisa dilaksanakan maka sebaiknya aturan yang ada segera direvisi.

"Atau bisa juga tetap menjabat (rangkap jabatan,red), tapi hanya menerima satu income saja," pungkas Amzulin.(gir/jpnn)


Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlihatkan, dari 541 jabatan komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) ada sekitar 222 jabatan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News