Wow! Ada 550 Pekerja Tiongkok di Pabrik Semen Bolmong
jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement, Sulut terancam dideportasi.
Hal tersebut terjadi setelah terungkapnya sejumlah keganjalan data TKA.
PT Conch ditengarai mempekerjakan ratusan tenaga kerja asal Tiongkok secara ilegal.
''Itu akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi. Nanti investor yang lain seenaknya seperti mereka,'' ujar Ketua Pansus PT Conch DPRD Bolmong Yusra Alhabsy.
Ditambahkan, negara ini memiliki aturan yang mungkin berbeda dengan negara asal PT Conch. ''Jadi, mereka harus ikut dan mematuhi aturan di Indonesia,'' tutur Yusra.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit menyatakan, atas permintaan pansus, pihaknya merilis jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan yang bermasalah dengan Pemkab Bolmong tersebut.
Berdasar data di imigrasi, 550 WNA tercatat bekerja di PT CNSC. Sebanyak 68 di antaranya ternyata belum memiliki dokumen lengkap atau masih ilegal.
Karena itu, dalam waktu dekat, imigrasi melakukan operasi penanganan WNA di situ yang dianggap ilegal.
Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement, Sulut terancam dideportasi.
- Andre Gerindra: Tidak Butuh Tenaga Kasar dari Tiongkok!
- Pekerja Ilegal Tiongkok Masuk Papua
- Waspada, Gelombang Imigran Tiongkok Tanda PKI Mulai Berkuasa
- Masih Ada Perusahaan Sembunyikan Pekerja Tiongkok Ilegal
- Tol Digarap Kontraktor Tiongkok, Awas Ada TKA Ilegal
- Politikus PKS Ini Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam