WOW! Ada Usulan Habib Rizieq Diangkat Jadi Imam Besar Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok semakin melambungkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Maklum, Rizieq selaku ketua Dewan Pembina GNPF-MUI memiliki peran sangat sentral dalam gerakan massa yang mendesak agar gubernur DKI Jakarta itu diproses secara hukum.
Pujian datang tak henti-henti dari berbagai pihak yang sejalan dengan gerakan tersebut. Bahkan kini muncul usulan agar Rizieq dinobatkan sebagai imam besar nasional.
Usulan itu datang dari Ormas Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi). Alasannya, Rizieq dinilai telah berhasil menyatukan umat Islam Indonesia dari berbagai golongan dan mazhab.
"Dengan berbagai pertimbangan, Parmusi mengusulkan seluruh komponen umat Islam khususnya Ormas Islam, OKP Islam, majelis taklim, DKM, laskar Islam untuk segera bermusyawarah dan menetapkan Habib Rizieq sebagai imam besar nasional untuk menjadi acuan dalam penegakkan amar makruf nahi mungkar di negeri ini," kata Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Disamping itu, Usamah juga mengatakan, Parmusi dari hasil rakornasnya mendesak pemerintah dan seluruh komponen nasional khususnya DPR RI, DPD RI dan MPR RI untuk mengembalikan konstitusi Negara sesuai dengan UUD 1945.
Sehingga dapat menangkal kekuatan asing menguasai Negara Kesatuan Republik lndonesi (NKRI) melalui aspek hukum.
"Bahwa UUD 1945 termasuk salah satu konstitusi yang progresif di dunia, di dalamnya terdapat anti kolonialisme dan pro-kesejahteraan sosial," ungkapnya.
JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok semakin melambungkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Maklum, Rizieq
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar