Wow! Anggota DPR Pengin Kebal Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yandri Susanto menyatakan, dalam pembahasan revisi UU MD3, selain penambahan kursi pimpinan dan penguatan peran DPD, muncul usulan baru, yaitu penguatan imunitas anggota dewan.
”Ini usulan baru yang disampaikan dalam rapat terakhir Kamis lalu (20/4),” terang dia kemarin (21/4).
Politikus PAN itu mengatakan, ada fraksi yang mengusulkan hak kekebalan tersebut. Namun, Yandri enggan menyebutkan fraksi yang mengemukakan gagasan itu.
Fraksi PAN belum mengambil sikap terhadap usulan tersebut karena baru disampaikan secara lisan. Belum ada draf resmi yang berisi usulan tersebut.
Jadi, lanjut dia, baleg menunggu usulan resmi terkait penguatan hak imunitas itu. Fraksi punya hak untuk mengajukan usulan baru dalam pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
Sejak awal dia menyatakan bahwa akan terjadi dinamika dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Pihaknya siap menghadapi dinamika yang terjadi. Termasuk usulan penguatan imunitas dewan. Dia akan menunggu pandangan fraksi lain terhadap usulan itu.
Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri Menilai Keberhasilan Desa Inovasi Wujud Implementasi Asta Cita Nomor 6