Wow! Anggota DPR Pengin Kebal Hukum
Sabtu, 22 April 2017 – 06:13 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com
”Lewat revisi UU MD3, aturan itu akan diperjelas,” terang dia saat ditemui di gedung DPR kemarin. Selama ini anggota dewan tidak mempunyai hak imunitas. Mereka sering menjadi sasaran kasus hukum.
Dia beberapa kali dilaporkan ke polisi karena menyampaikan pendapat di parlemen. Anggota dewan juga ada yang takut berbicara karena hasil pembicaraan itu akan dijadikan alat bukti.
”Ini rapat politik, tidak boleh ada intervensi,” jelas legislator asal Sumbawa, NTB, itu. (lum/c10/agm)
Anggota DPR berinisiatif mengajukan penguatan hak imunitas atau hak kebal hukum. Selama ini hak tersebut belum diatur secara terperinci dalam UU
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- Dukung Asta Cipta Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Perkuat Sinergitas
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang