Wow! Banyak Banget Harta Orang Kaya Indonesia Diparkir di Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeui tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening nasabah lokal maupun asing di Indonesia.
Apalagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada 8 Mei lalu.
Peraturan menteri itu mengatur pertukaran informasi keuangan antarnegara sekaligus membahas detail kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses data rekening nasabah.
’’Ini hanya dilakukan untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan Ditjen Pajak,’’ kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di depan Komisi XI DPR kemarin (29/5).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, PMK akan memuat penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (CRS) atau sistem pelaporan yang telah disesuaikan dengan standar yang ditentukan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
’’Kemudian juga bakal menyangkut penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melapor sesuai CRS, dan kejelasan kerahasiaan data wajib pajak, serta mengatur mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak/lembaga yang wajib melapor,’’ paparnya.
Sri Mulyani menegaskan, perppu itu akan digunakan untuk mengejar aset atau harta warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan di luar negeri.
Berdasar data Ditjen Pajak, setidaknya terdapat aset Rp 2.067 triliun yang tidak diungkap dalam program tax amnesty.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeui tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM