Wow! Banyak Banget Harta Orang Kaya Indonesia Diparkir di Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeui tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening nasabah lokal maupun asing di Indonesia.
Apalagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada 8 Mei lalu.
Peraturan menteri itu mengatur pertukaran informasi keuangan antarnegara sekaligus membahas detail kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses data rekening nasabah.
’’Ini hanya dilakukan untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan Ditjen Pajak,’’ kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di depan Komisi XI DPR kemarin (29/5).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, PMK akan memuat penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (CRS) atau sistem pelaporan yang telah disesuaikan dengan standar yang ditentukan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
’’Kemudian juga bakal menyangkut penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melapor sesuai CRS, dan kejelasan kerahasiaan data wajib pajak, serta mengatur mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak/lembaga yang wajib melapor,’’ paparnya.
Sri Mulyani menegaskan, perppu itu akan digunakan untuk mengejar aset atau harta warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan di luar negeri.
Berdasar data Ditjen Pajak, setidaknya terdapat aset Rp 2.067 triliun yang tidak diungkap dalam program tax amnesty.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeui tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak