Wow, Bea Cukai Amankan Truck Box Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai mengamankan sebuah truck box yang mengangkut 65 karton berisi 1 juta batang rokok ilegal.
Keberhasilan berkat kerja sama yang apik petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono mengatakan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Jakarta, Selasa (28/9).
"Informasinya itu ada truck box mengangkut rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I," kata Trimulyo, Selasa (5/10).
Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai Jatim I berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro untuk melaksanakan operasi gabungan.
Tim gabungan kemudian diturunkan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Roko, Mentoro, Kabupaten Tuban untuk mencegat truck box tersebut.
Operasi gabungan dengan perencanaan yang matang membuahkan hasil. Truck box yang mengangkut 1.040.000 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan.
Trimulyo menyampaikan besaran nominal rokok ilegal yang diamankan sekitar Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp 546 juta.
Truck box yang mengangkut 1 juta batang rokok ilegal meluncur dari Surabaya menuju Jakarta berhasil diamankan.
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi