Wow, Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kamis, 17 Desember 2020 – 23:59 WIB
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal.
Nilai rokok yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Potensi kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan April-September 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan pihaknya berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.
Caranya, menjaga kewaspadaan dan fokus dalam pengawasan.
Selain itu, kata dia, juga menindak tegas pelaku pelanggaran undang-undang tentang cukai.
Upaya itu dilakukan Bea Cukai secara mandiri, maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bea Cukai akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, karena telah merugikan keuangan negara.
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto