Wow, Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kamis, 17 Desember 2020 – 23:59 WIB

Bea Cukai Sidoarjo sita dan musnahkan jutaan barang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal.
Nilai rokok yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Potensi kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan April-September 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan pihaknya berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.
Caranya, menjaga kewaspadaan dan fokus dalam pengawasan.
Selain itu, kata dia, juga menindak tegas pelaku pelanggaran undang-undang tentang cukai.
Upaya itu dilakukan Bea Cukai secara mandiri, maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bea Cukai akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, karena telah merugikan keuangan negara.
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya