Wow, Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat menaaati peraturan dan tidak kompromi terhadap produk ilegal, tidak hanya akan mendukung kinerja Bea Cukai.
“Namun, sekaligus mampu meningkatkan iklim usaha industri yang sehat dan kondusif,” kata Pantjoro.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Sidoarjo juga membeber keberhasilan mengungkap 1,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Pantjoro, rokok itu disita dari sebuah bangunan. Diduga, bangunan itu digunakan sebagai pabrik memproduksi rokok ilegal.
“Petugas berhasil menyita puluhan karton rokok dengan total sebanyak 1.942.400 batang,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mentita satu unit mesin pembuat dan pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok-rokok ilegal tersebut.
“Adapun total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” tegasnya. (*/jpnn)
Bea Cukai akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, karena telah merugikan keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok